
Penyelundupan Solar Subsidi di Tanimbar Digagalkan Polisi
Polisi sita 56 jeriken solar subsidi dari kapal nelayan saat operasi rutin di Kepulauan Tanimbar, Maluku. Kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan komersial atau penimbunan.
Aparat menghentikan kapal nelayan yang berlayar tanpa dokumen resmi pengangkutan BBM. Saat diperiksa, mereka menemukan puluhan jeriken solar subsidi yang diduga akan dijual ke luar wilayah.
Polisi Sita 56 Jeriken Solar Subsidi Tanpa Izin
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas distribusi solar di wilayah pesisir. “Dari hasil pemeriksaan awal, kami temukan 56 jeriken solar subsidi masing-masing berisi sekitar 35 liter. Kapal ini tidak memiliki izin distribusi dan tidak bisa menunjukkan dokumen pembelian resmi dari SPBU,” ungkap Umar.
Aparat menduga pelaku menyalahgunakan distribusi BBM subsidi, masalah yang masih marak di wilayah kepulauan. Padahal, solar subsidi seharusnya hanya diberikan kepada nelayan kecil yang memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Penimbunan
Menyimpan dan mendistribusikan BBM subsidi tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aparat dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Identitasnya belum diungkapkan ke publik karena masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Namun, aparat memastikan akan menelusuri lebih dalam kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal solar subsidi ini.
Distribusi Solar Subsidi Harus Diawasi Ketat
Penyitaan 56 jeriken solar subsidi oleh polisi membuktikan bahwa praktik penyimpangan dalam distribusi BBM masih terus berlangsung, terutama di wilayah terpencil dan kepulauan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat koordinasi untuk mengawasi distribusi BBM secara ketat di lapangan.
Selain itu, pemerintah meminta dinas perikanan dan kelautan lebih aktif mendata serta memverifikasi kapal nelayan penerima BBM subsidi. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan. Tanpa pengawasan ketat, kebocoran solar subsidi ke pasar gelap bisa terus terjadi.
Baca Juga: Sandiaga Uno Lengser: Lapor Harta Rp 11,2 Triliun
Peran Masyarakat Dalam Pengawasan
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyaluran BBM bersubsidi. Laporan masyarakat terbukti efektif menjadi pintu masuk bagi aparat dalam melakukan tindakan tegas.
Pemerintah pun perlu menggencarkan sosialisasi tentang aturan dan hak distribusi solar subsidi kepada para nelayan agar mereka tidak terjebak dalam aktivitas ilegal. Banyak nelayan mengaku belum memahami bahwa membeli solar dalam jumlah besar tanpa surat resmi tergolong pelanggaran.